PROFESI PENILAI
Ruang lingkup pekerjaan profesi Penilai sangat luas dan mencakup hampir semua aspek kehidupan yang terkait dengan transaksi properti. Salah satu contoh yang nge-Trend saat ini adalah kekhawatiran menghadapi era Otonomi Daerah sebagaimana diamanatkan UU. No. 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah memang cukup beralasan mengingat kemampuan Daerah baik dari SDM maupun dari sisi pendanaan sangat bervariasi.
Apalagi sejak dikeluarkannya UU No. 18/1995 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah yang telah “menyederhanakan” sumber-sumber pendapatan Daerah. Namun setelah dikeluarkan UU No. 25/1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, dari sisi pengumpulan dana daerah memiliki kesempatan yang lebih luas yang pada intinya memperjelas sumber-sumber keuangan yang dapat menjadi andalan daerah. Masalah Penilaian properti bagi daerah akan berkait dengan :
a.Manajemen dan Inventarisasi aset tanah dan bangunan, agar dapat diketahui secara terinci potensi aset tanah dan bangunan suatu Daerah secara kuantitas.
b.Optimalisasi penggunaan aset tanah dan bangunan, agar dapat dilakukan pemberdayaan aset properti lebih optimal untuk menghasilkan pendapatan secara maksimal.
c.Rencana Pengembangan Usaha (BUMD), hal ini berkenaan dengan Tanah dan Bangunan (studi kelayakan proyek/usaha), sehingga BUMD dapat berkembang lebih terencana dan terarah yang akhirnya meningkatkan keuntungan BUMD dan kemampuan memprediksi pendapatan.
d.Nilai aset tanah dan bangunan, sehingga dapat mengetahui nilai ekonomi seluruh aset properti suatu Daerah. Implikasinya secara lansung adalah terhadap penerimaan PBB dan BPHTB yang didasari pada nilai properti. Secara tidak lansung Nilai Aset Properti berguna untuk :
Mengetahui modal dasar milik daerah dalam usaha privatisasi.
Mengetahui nilai jaminan untuk memperoleh pinjaman.
Mengetahui nilai penyertaan (saham) dalam melakukan suatu kerjasama usaha dengan pihak swasta.
Memberi informasi kemampuan nilai ekonomi properti disuatu daerah untuk mengundang investor.
Mengetahui nilai dalam rangka penerbitan obligasi daerah.
Mengetahui nilai aset untuk kepentingan tukarguling (ruislag).
Mengetahui dasar nilai dalam pembebasan tanah, pembelian tanah, dll.
Selain dibidang pemerintahan, di sektor swasta pun Penilai menjadi primadona dari sekian profesi yang menjadi pilihan. Bidang pekerjaan yang digeluti mulai dari penentuan nilai agunan kredit ketika proses analisis kelayakan kredit sampai penilaian untuk ganti rugi dalam rangka kepentingan umum. Bidang kerja yang bisa menjadi lahan pengembangan profesi penilai antara lain :
A. PENILAI RIIL PROPERTI (REAL PROPERTY APPRAISER)
Menentukan Nilai Pasar properti untuk digunakan pada berbagai tujuan seperti :
Harga jualbeli.
Penentapan harga persewaan.
Sebagai dasar pengenaan pajak properti.
Revaluasi aset tetap untuk laporan keuangan.
Penentuan besar saham (penyertaan modal) dalam suatu kerjasama usaha (franchise, merger, dll).
Besarnya premi asuransi kebakaran.
Jaminan pinjaman.
Nilai dasar untuk lelang properti.
Menentukan nilai sisa untuk projek properti (seperti pada kasus projek terbengkalai), dll.
B. PENGURUS PROPERTI (PROPERTY MANAGER)
Profesi ini sangat dibutuhkan untuk bangunan besar baik secara horizontal (komplek perumahan, pertokoan, industri, dll) maupun vertikal (gedung bertingkat tinggi). Adapun tugas seorang properti manajer antara lain:
Memastikan bangunan berfungsi sebagaimana maksud dibangun.
Menjaga kodisi bangunan baik secara fisik (pemeliharaan & perbaikan) maupun ekonomi.
Mempertahankan dan meningkatkan nilai properti.
C. KONSULTAN PENGEMBANGAN PROPERTI (PROPERTY DEVELOPMENT CONSULTANT)
Konsultasi dilakukan terhadap hal-hal :
Pemasaran properti (penjualan dan/atau persewaan).
Studi Pasar Properti (mengetahui penawaran dan permintaan properti).
Studi Kelayakan Proyek Properti, dll.
D. AGEN PEMASARAN PROPERTI (PROPERTY AGENT)
Sebagai agen pemasaran properti, seorang Penilai akan memberi jasa berkenaan :
Memastikan kondisi properti baik secara legal maupun ekonomi (permintaan) saat dipasarkan.
Menentukan harga jual yang dapat ditawarkan.
Melakukan negosiasi dengan calon pembeli.
Menyelesaikan surat menyurat (perjanjian juabeli, akta, PBB, dll) berkenaan properti yang akan dijual.
Menyebarkan informasi berkenaan promosi properti.
Menentukan teknik promosi yang tepat.
Menjamin kepuasan pembeli properti.
E. PEGAWAI NEGERI SIPIL
Lapangan kerja para Penilai , seperti pada awal sejarah profesi ini , pada dasarnya berasal dari kegiatan negara dalam kepentingan pemungutan pajak properti ( Land Reant, PBB, Property Tax , dll). Karenanya Pemerintah / negara untuk berbagai kepentingan , juga memberi kesempatan Penilai untuk berkiprah di pemerintahan . Paling tidak mereka dapat menjadi Reviewer Penilaian yang dilakukan oleh Penilai swasta untuk kepentingan umum, sehingga publik pengguna jasa Penilai tidak dirugikan.
Di Australia terdapat suatu lembaga Penilai pemerinta Australia Valuation Office ( AVO ) di tingkat pemerintah federal dan Valuer General ditingkat Negara Bagian. Di Indonesia para Penilai tersebar diberbagai Instansi seperti Direktorat PBB Ditjen Pajak, Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang (Dep. Keuangan,) dan terbuka didepartemen-departemen atau badan lainnya seperti Dep. PU, Bapepam, Bapenas, Deperindag, Pemda I dan II, dll.